kabarrohul.com
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
    PeristiwaLainnya
    Inside Amazon’s Bold Vision for the Future of Shipping
    7 Menit Membaca
    Beyond Numbers, Exploring the Intricate Patterns of the Universe
    7 Menit Membaca
    Navigating the Cosmos to Uncover the Mysteries of the Universe
    7 Menit Membaca
    AI Unleashed Exploring the Future of Machine Learning and Robotics
    7 Menit Membaca
    Traversing the Wonders of Earth’s Diverse and Complex Ecosystems
    7 Menit Membaca
  • Kesehatan
    KesehatanLainnya
    Discovering the Next Wave of Game-Changing Startups
    Disponsori oleh
    Apple’s iPhone Revolution Takes a Green Turn with Sustainable Materials
    7 Menit Membaca
    Stories of Progress and Potential in Startup Realities
    7 Menit Membaca
    Profiling the Visionaries Behind Cutting-Edge Startup Ventures
    7 Menit Membaca
    Exploring the Diverse Landscape of Emerging Business Pioneers
    7 Menit Membaca
  • Politik
  • Hukum
Gabung
  • Pemerintah
  • Advetorial
  • Top 10
  • Smartphone
  • Opinions
  • Galeri
Selasa, 3 Mar 2026
Font ResizerAa
kabarrohul.comkabarrohul.com
  • Pilihan Redaksi
  • Kesehatan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Galeri
  • Hukum
  • Nasional
Search
  • Kategori
    • Peristiwa
    • Politik
    • Kesehatan
    • Galeri
    • Nasional
    • Pilihan Redaksi
    • Hukum
  • Tautan Penting
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Iklan
Follow US
kabarrohul.com > Blog > Pemerintah > Patuhi Regulasi Kearsipan, Pemkab Rokan Hulu Lakukan Pemusnahan Arsip Inaktif
Pemerintah

Patuhi Regulasi Kearsipan, Pemkab Rokan Hulu Lakukan Pemusnahan Arsip Inaktif

Terakhir diperbarui: 18 Desember 2025 15:23
Arif Hidayat
Bagikan
Bagikan

ROKAN HULU – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu melalui Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispussip) melaksanakan pemusnahan arsip inaktif periode tahun 2010 hingga 2013. Kegiatan yang digelar oleh Bidang Arsip Dispussip Rokan Hulu tersebut berlangsung di Lobby Dispussip Rohul, Kamis (18/12/2025) pagi.

Pemusnahan arsip inaktif ini turut disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Rokan Hulu sebagai bentuk pengawasan agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.

Plt Kepala Dispussip Rokan Hulu, Suparno, S.Hut., MM, menegaskan bahwa pemusnahan arsip merupakan amanah Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan harus dilakukan secara terencana serta bertanggung jawab.

“Pemusnahan arsip ini sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009. Arsip memiliki tingkatan nilai guna, mulai dari arsip tidak penting, arsip biasa, arsip penting, hingga arsip yang sangat penting yang nilainya berlaku sepanjang masa,” ujar Suparno.

Ia menjelaskan, arsip yang dimusnahkan merupakan arsip inaktif yang telah melewati masa retensi dan tidak lagi memiliki nilai guna administratif, hukum, maupun historis.

“Kearsipan menjadi tolak ukur tertib tidaknya suatu organisasi perangkat daerah. Jika pengelolaan arsipnya baik, maka tata kelola organisasi juga akan dinilai baik. Oleh karena itu, untuk mengurangi retensi arsip yang tidak penting, hari ini kami lakukan pemusnahan arsip secara simbolis dengan disaksikan unsur Forkopimda,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Arsip Dispussip Rokan Hulu, Imelda Sari, SE, menerangkan bahwa pelaksanaan pemusnahan arsip inaktif tersebut telah melalui proses penilaian dan berpedoman pada regulasi yang berlaku.

“Dasar pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Kepala ANRI Nomor 37 Tahun 2016, serta Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 13 Tahun 2025 tentang Jadwal Retensi Arsip Pemkab Rokan Hulu,” jelas Imelda.

Menurutnya, tujuan utama pemusnahan arsip inaktif ini adalah untuk menciptakan efisiensi dalam pengelolaan arsip di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi volume arsip inaktif yang tidak memiliki nilai guna permanen, menghemat ruang penyimpanan, serta melindungi keamanan informasi arsip dari potensi penyalahgunaan data,” tegasnya.

Ia berharap, melalui kegiatan pemusnahan arsip tersebut, pengelolaan kearsipan di lingkungan Pemkab Rokan Hulu semakin tertib, aman, dan profesional sesuai dengan prinsip good governance.

Bagikan Artikel Ini
Facebook Copy Link Print
ByArif Hidayat
Follow:
Bertanggung jawab atas akurasi konten dan integritas editorial dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mari Terhubung

304.9kLike
3.04MFollow
304.9kPin
844.87MFollow
40.49MSubscribe
39.5kFollow

Kabar Populer

Insights into Digital Transformation’s Impact on Application Writing

Dika Maulana
7 Menit Membaca

Wabup Rohul Hadiri Malam Pengesahan Calon Warga Baru PSHT Rohul Tahun 2025

Arif Hidayat
2 Menit Membaca

King Coffeeshop and Resto: Tempat Nongkrong Kekinian dengan Konsep Modern Classic di Jantung Pasir Pengaraian

Arif Hidayat
2 Menit Membaca

Apple Pay Celebrates Milestone: Surpasses X Billion Transactions Mark

Dika Maulana
7 Menit Membaca

You Might Also Like

AdvetorialPemerintah

Balai bahasa Riau Adakan Pembinaan pada 10 Lembaga di Rohul

1 Menit Membaca
AdvetorialPemerintah

Ketua TP PKK Rokan Hulu Serahkan SK Pengurus dan Gelar Raker Penyusunan Program 2026

2 Menit Membaca
GaleriPemerintah

Galeri HUT Kabupaten Rokan Hulu ke-26 Tahun 2025, Bupati: Ini Momentum Perkuat Kebersamaan

3 Menit Membaca
AdvetorialPemerintah

Kunker Kapolda Riau di Rohul, Herry : Tanam Pohon Adalah Menanam untuk Masa Depan

4 Menit Membaca

Jaringan Sosial Media

Facebook-f Youtube Telegram X-twitter Rss

Partner Kami

kabarrohul.com
kabarrohul.com
kabarrohul.com
kabarrohul.com

© 2025 kabarrohul.com — Portal Berita Rokan Hulu. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Password

Lost your password?